Republik Indonesia
KOMITE
PENANGGULANGAN KEMISKINAN
PEMBIAYAAN KPK
-
a)Keseluruhan
kebutuhan dana program dan kebijaksanaan penanggulangan
kemiskinan dibebankan kepada APBN;
-
b)Sesuai
dengan kebijaksanaan, program, dan kebutuhan, dana disalurkan ke
daerah secara proporsional untuk semua pelaksanaan
kebijaksanaan dan program;
-
c)Biaya
administrasi bagi pelaksanaan kegiatan Komite dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
-
d)Biaya
administrasi bagi pelaksanaan kegiatan di daerah dibebankan kepada
APBD.
Latar Belakang KPK
Fungsi KPK
Sasaran KPK
Organisasi KPK
Struktur Organisasi KPK
Mekanisme Kerja KPK
Pembiayaan KPK
Pedoman Umum KPK
Kumpulan Makalah
Situs terkait Direktori
Program Halaman Muka
Pemutakhiran
situs web: 11/12/2002