-
Adil dan merata
adalah bahwa setiap anggota masyarakat mempunyai
kesempatan yang sama dalam melakukan kegiatan sosial-ekonomi dan bahwa
modal dasar pembangunan dan akses produktif dapat dijangkau oleh seluruh
lapisan masyarakat, seiring dengan hasil pembangunan yang dapat pula
dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
-
Partisipatif
adalah bahwa pembangunan diselenggarakan dengan
melibatkan seluruh unsur masyarakat tanpa kecuali untuk diabdikan pada
peningkatan/perwujudan kesejahteraan sosial-ekonomi.
-
Demokratis
adalah bahwa segenap langkah pembangunan yang
bersumber dari potensi dan kebutuhan rakyat, diselenggarakan sendiri
secara oleh rakyat, dan dimanfaatkan hasilnya bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
-
Mekanisme pasar
adalah bahwa segenap langkah pembangunan diabdikan
untuk mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi yang
dilakukan secara alami, bertahap, sistemik, dan berdasarkan keseimbangan
antara kebutuhan dan kemampuan.
-
Tertib hukum
adalah bahwa segenap kebijakan senantiasa
berlandaskan peraturan perundangundangan guna menjamin persamaan hukum
bagi setiap warga negara.
-
Saling percaya
yang menciptakan rasa aman
adalah bahwa pembangunan harus memperkuat modal
sosial masyarakat sebagai warga bangsa untuk saling percaya dan bersama
menciptakan rasa aman bagi segenap warga bangsa.