-
a.Terwujudnya
cara pandang dan persepsi yang sama mengenai penduduk
miskin sebagai kelompok sasaran dan pelaku penanggulangan kemiskinan;
-
b.Terciptanya
koordinasi yang kondusif di antara para pelaku
penanggulangan kemiskinan;
-
c.Tumbuhnya
kepedulian
pemerintah pusat, propinsi, kabupaten/kota dan pemerintah desa dalam upaya
penanggulangan kemiskinan;
-
d.Meningkatnya
kemampuan
Pemerintah Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam
penanggulangan kemiskinan;
-
e.Meningkatnya
partisipasi yang lebih luas
bagi semua pihak terkait dalam penanggulangan kemiskinan;
-
f.Tumbuhnya
kegiatan
yang mengarah pada perlindungan sosial bagi kelompok miskin;
-
g.Terciptanya
iklim yang kondusif
bagi pemerintahan yang baik dalam rangka penanggulangan kemiskinan.