PELAKSANAAN
INPRES BANTUAN PEMBANGUNAN DESA
SAMPAI TA. 1996/97

 

Pendahuluan

GBHN 1993 menyatakan bahwa pembangunan perdesaan adalah salah satu aspek yang diprioritaskan dalam REPELITA VI. GBHN 1993 juga mengamanatkan "Peningkatan Pemerataan Pembangunan dan Hasil-Hasilnya" dalam pelaksanaan REPELITA VI. Dengan demikian penekanan prioritas pembangunan pada pembangunan perdesaan merupakan bagian yang terintegrasi dari usaha meningkatkan pemerataan dan mengatasi kesenjangan pada semua aspek pembangunan dalam ruang lingkup nasional.

Pembangunan Desa mempunyai pengertian yang sama sebagai dimaksudkan dengan Pembangunan Masyarakat Desa yang tidak memilah-milah antara pembangunan fisik dan non-fisik, tetapi merupakan satu kesatuan yang utuh meliputi seluruh kehidupan masyarakat desa sehingga perkembangan aspek kehidupan yang satu dapat mengisi dan bersambung dengan aspek kehidupan yang lain.

Pembangunan Masyarakat Desa dilandaskan pada keyakinan bahwa keinsyafan dan tekad untuk mempertinggi tingkat penghidupan dan kehidupan masyarakat yang dimulai dari desa, merupakan faktor yang penting menuju kepada perbaikan ekonomi dan sosial masyarakat. Oleh karena itu Pembangunan Masyarakat Desa mempunyai sifat komperhensif yang berarti kegiatan Pembangunan Masyarakat Desa meliputi seluruh lapangan kehidupan masyarakat desa. Pembangunan masyarakat desa juga merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, sehingga keberhasilan pembangunan desa merupakan salah satu tolak ukur yang menentukan keberhasilan pembangunan nasional.

Untuk mewujudkan pembangunan perdesaan, maka sejak tahun anggaran 1969/70 telah dialokasikan Bantuan Pembangunan Desa, yang terus berlanjut hingga tahun anggaran berjalan. Bantuan Pembangunan Desa merupakan bantuan stimulan untuk menggali potensi pembangunan masyarakat desa, sehingga pada akhirnya masyarakat desa mampu dan mandiri dalam pelaksanakan pembangunan di wilayahnya.

Bantuan Pembangunan Desa

A. Hakekat Bantuan Pembangunan Desa Hakekat Bantuan Pembangunan Desa adalah bantuan keuangan dari pemerintah pusat kepada masyarakat desa yang merupakan salah satu sumber pendapatan desa, dengan maksud agar masyarakat desa dapat melaksanakan pembangunan sesuai dengan prioritas dan tujuan pembangunan desa. B. Tujuan Bantuan Pembangunan Desa. Tujuan Bantuan Pembangunan Desa adalah untuk mendukung, memperkuat, sekaligus menstimulan potensi masyarakat desa dalam melaksanakan pembangunan desa untuk mencapai tujuan pembangunan desa, yaitu: 1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) 2. Meningkatkan fungsi dan peranan kelembagaan aparat desa sebagai pengelola pembangunan desa.

3. Mengembangkan dan memeratakan prasarana dan sarana sosial ekonomi untuk melayani kebutuhan masyarakat desa.

4. Mengembangkan ekonomi rakyat di perdesaan, lewat pengembangan usaha ekonomi produktif.

C. Komponen dan Arah Bantuan Pembangunan Desa

Bantuan Pembangunan Desa memiliki komponen dan arah sebagai berikut:

a. Bantuan Langsung

Bantuan Langsung adalah komponen Bantuan Pembangunan Desa yang diberikan kepada masyarakat desa untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan desa melalui sektor-sektor yang tertampung dalam APPKD dan menjadi prioritas masing-masing desa, yang dalam pelaksanaannya dikelola oleh Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Pemilihan prioritas sebagai dasar penggunaan bantuan dilakukan dengan sepenuhnya merujuk pada dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RPTD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD).

b. Bantuan lain-lain; Bantuan lain-lain adalah komponen Bantuan Pembangunan Desa yang diberikan kepada Pemerintah Daerah atau masyarakat untuk menunjang kelancaran pelaksanaan bantuan langsung dan khusus. D. Batasan Penggunaan Bantuan Pembangunan Desa Batasan penggunaan Bantuan Pembangunan Desa adalah sebagai berikut: a. Bantuan Langsung Bantuan langsung Bantuan Pembangunan Desa digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan dan stimulan pembangunan di desa, dengan penekanan penggunaannya pada batas-batas sebagai berikut : $ Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia di desa

C Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif.

C Pengembangan prasarana dan sarana desa.

C Pengembangan kelembagaan

b. Bantuan lain-lain.
Penggunaan Bantuan lain-lain dalam Bantuan Pembangunan Desa digunakan sebagai sarana pembinaan pemerintah desa dalam merencanakan, membina, memantau, dan melaporkan hasil pembangunan desa.

Pengelolaan Bantuan Pembangunan Desa

A. Prinsip Pengelolaan Bantuan Pembangunan Desa Dalam rangka pencapaian tujuan pemberian Bantuan Pembangunan Desa tersebut, maka bantuan harus dapat dikelola secara tertib dan transparan, dengan berpegang pada 5 (lima) prinsip pokok berikut: (1) Bantuan mudah diterima dan didayagunakan oleh masyarakat.

(2) Bantuan dapat dikelola oleh masyarakat secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

(3) Bantuan harus dapat memberikan pendapatan yang memadai dan mendidik masyarakat untuk mengelola kegiatan secara ekonomis.

(4) Bantuan harus dapat dilestarikan oleh masyarakat sendiri, sehingga menciptakan pemupukkan modal dalam wadah lembaga dana dan kredit perdesaan setempat.

(5) Pengelolaan bantuan dan pelestarian hasil dapat dengan mudah dipantau oleh masyarakat serta dapat digulirkan dan dikembangkan oleh masyarakat dalam lingkup yang lebih luas.

 

Hasil-Hasil Bantuan Pembangunan Desa

Hasil-hasil Bantuan Pembangunan Desa meliputi upaya-upaya pemantapan kelembagaaan pemerintah desa; pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; pengembangan keswadayaan masyarakat; pengembangan perekonomian desa; pengembangan prasarana dan sarana di desa; dan penanggulangan kemiskinan.

A. Program Pemantapan Kelembagaan Pemerintah Desa Pada awal Repelita VI telah dilakukan pemantapan kelembagaan pemerintah desa antara lain dengan meningkatkan jumlah bantuan ke setiap desa/kelurahan dari Rp5,5 juta per desa pada akhir Repelita V menjadi Rp 6 juta pada tahun pertama dan kedua Repelita VI, dan meningkat menjadi Rp 6,5 juta pada tahun ketiga Repelita VI (Tabel 1). Peningkatan jumlah bantuan tersebut seiring dengan diberikannya perhatian yang lebih besar untuk meningkatkan pembinaan anak dan remaja di desa/kelurahan.

Jumlah bantuan desa sejak akhir Repelita V terus meningkat dari sebesar Rp390,2 miliar pada tahun 1993/94 menjadi sebesar Rp 423,2 miliar pada tahun 1994/95, sebesar Rp 425,9 miliar pada tahun 1995/96 dan sebesar Rp 459,25 miliar pada tahun 1996/97 (Tabel 2).

Di samping itu, diberikan pula bantuan untuk meningkatkan peranserta masyarakat melalui upaya peningkatan dayaguna kelembagaan desa, pembinaan lembaga ketahanan masyarakat desa (LKMD) dan penyelenggaraan Bulan Bakti LKMD. Sistem pendataan desa dilaksanakan dengan menggunakan profil desa/kelurahan yang divisualisasikan dalam bentuk peta desa yang memuat potensi desa/kelurahan, tingkat perkembangan dan batas-batas desa. Pembinaan LKMD juga lebih dimantapkan dengan menggunakan beberapa indikator keberhasilan LKMD, yaitu jumlah pengurus, struktur organisasi, program kerja, dan fungsi LKMD. Berdasarkan keempat indikator keberhasilan tersebut ditetapkan 3 (tiga) kategori LKMD, yaitu kategori I dengan bobot penilaian kurang dari 700, kategori II dengan bobot penilaian 700-900, dan kategori III dengan bobot penilaian lebih besar dari 900. Upaya pembinaan LKMD diarahkan pada pencapaian sasaran berkurangnya jumlah LKMD kategori I dan kategori II. Penyelenggaraan Bulan Bakti LKMD yang merupakan krida pembangunan bagi masyarakat, dilaksanakan setiap bulan Maret bersamaan dengan penyusunan rencana musyawarah pembangunan desa (Musbangdes).

Selanjutnya dalam rangka memantapkan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan di tingkat kecamatan melalui unit daerah kerja pembangunan (UDKP), pada tahun 1994/95 terus dilanjutkan sampai tahun 1996/97 dipilih satu lokasi kecamatan yang merupakan kecamatan terpilih di masing-masing daerah tingkat II, untuk dikembangkan dan dimanfaatkan forum diskusi UDKP-nya.

B. Program Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Dalam tahun 1994/95 telah diselenggarakan pelatihan kader pembangunan desa (KPD) pada desa-desa tertinggal untuk 103.165 orang dan pelatihan kepada ketua LKMD katagori II untuk 103.565 orang. Pelaksanaan pelatihan tersebut dilakukan dan diarahkan pada 20.633 desa tertinggal dalam rangka meningkatkan keterampilan masyarakat dalam pengelolaan dan pembinaan kelompok masyarakat yang dikatagorikan miskin.

Tahun 1995/96 telah diselenggarakan pelatihan kepada ketua LKMD katagori II untuk 64.402 orang, dan pada tahun 1996/97 jumlah peserta adalah 46.869 orang. Mulai tahun 1995/96 juga telah dimulai pelaksanaan pelatihan perencanaan partisipasi pembangunan masyarakat desa (P3MD) untuk 48.417 orang pengurus LKMD, dalam rangka peningkatan pembinaan aparat LKMD bagi peningkatan keterampilan masyarakat yang dikategorikan miskin.

Sementara itu, telah dilaksanakan latihan-latihan pembangunan desa terpadu (PDT) yang sampai dengan akhir Repelita V telah diikuti oleh 769 orang pelatih PDT tingkat propinsi, 6.342 orang pelatih PDT tingkat kabupaten/kotamadya, dan 33.750 orang pembina teknis KPD/ LKMD tingkat kecamatan. Selanjutnya pelatihan PDT dilaksanakan melalui Program Inpres Desa Tertinggal yang membutuhkan kesiapan dan kemampuan aparat pemerintah di daerah tingkat I dan daerah tingkat II, serta kader teknis fungsional di tingkat desa dan kelurahan. Sampai dengan tahun 1995/96 telah dilatih sebanyak 103.403 orang, dan sampai dengan tahun 1996/97 telah dilaksanakan pelatihan PDT yang diikuti oleh 174. 588 orang yang terdiri dari unsur PMD, diklat, dan sektor (Tabel 3).

C. Program Pengembangan Keswadayaan Masyarakat

Pengembangan keswadayaan masyarakat dilakukan melalui penumbuhan kelompok-kelompok kegiatan masyarakat untuk dapat memecahkan masalah secara bersama-sama. Kegiatan tahun 1994/95 dilakukan dengan merancang instrumen identifikasi untuk mengenali kelompok-kelompok masyarakat perdesaan di 400 desa/kelurahan; terbinanya KPD dalam menggerakkan kelompok masyarakat pada desa-desa swadaya, swakarya dan swasembada; terbentuknya kelompok kerja kegiatan (Pokjatan) LKMD yang dibina oleh Tim Pembina LKMD di wilayah desa kritis, minus dan terbelakang, serta terbinanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa/kelurahan.

Kebijaksanaan tahun 1995/96 tetap dilanjutkan dan ditingkatkan pada tahun 1996/97, yaitu LKMD diberikan peranan yang lebih besar dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan prasarana pendukung desa tertinggal di Jawa dan Madura yang dilakukan oleh masyarakat melalui wadah LKMD dengan didampingi oleh seorang konsultan pendamping untuk setiap lima desa. Untuk luar Jawa, masyarakat ikut terlibat dalam bentuk pengadaan tenaga kerja, bahan lokal dan sebagian pekerjaan dari prasarana yang dapat dilaksanakan oleh LKMD.

Berkenaan dengan tingkat perkembangan LKMD, pada tahun 1995/96 tingkat perkembangan LKMD kategori III telah mencapai 31.864 LKMD atau 65,8 persen dari seluruh jumlah desa dan kelurahan yang ada.

Pada tahun ketiga Repelita VI, tingkat perkembangan LKMD kategori III telah mencapai 43.177 LKMD, atau mencapai sekitar 68,6 persen dari seluruh jumlah desa dan kelurahan yang ada.

 

D. Program Pengembangan Perekonomian Desa

Pengembangan perekonomian desa dilaksanakan melalui pembinaan koperasi unit desa (KUD), lembaga keuangan/perkreditan, dan lembaga pemasaran perdesaan. Dalam rangka menumbuhkembangkan usaha ekonomi desa dilakukan pelatihan praktek kerja lapangan usaha ekonomi desa (PPKL-UED) di beberapa desa dengan cara ikut bekerja (magang) pada kegiatan usaha ekonomi yang ada dan pemberian modal usaha yang disesuaikan dengan jenis usaha yang akan dilakukan dengan cara bergulir.

Pada tahun 1996/97 telah dilakukan kegiatan perintisan penumbuhan 622 usaha ekonomi desa simpan pinjam (UED-SP) yang pelaksanaannya dilakukan secara selektif dengan melakukan pelatihan 157 orang tenaga asistensi untuk pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan UED-SP, pelatihan kepada 1866 calon pengelola UED-SP, dan pemberian bantuan modal sebesar Rp 6,5 juta/UED-SP kepada 332 UED-SP di desa non IDT.

E. Program Pengembangan Prasarana dan Sarana di Desa

Pengembangan prasarana dan sarana di desa dilakukan dengan mengidentifikasi pembangunan prasarana dan sarana perhubungan desa, identifikasi peran masyarakat dan terbentuknya unit pengelola sarana (UPS) dan kelompok pengelola sarana (KPS) dalam penentuan kebutuhan prasarana dan sarana perhubungan, serta tersusunnya rencana pembangunan desa bidang prasarana dan sarana perhubungan desa. Di samping itu, diberikan juga bantuan untuk perbaikan perumahan dan permukiman, serta sanitasi lingkungan dan air bersih.

Dalam tahun 1995/96 telah dilakukan perbaikan perumahan dan permukiman di 3.406 desa pada 148 kabupaten/kotamadya. Dalam tahun 1996/97 telah dilakukan perbaikan perumahan dan permukiman sebanyak 219.294 unit, dimana 5.330 unit dibiayai melalui P2LDT di 5.498 desa. (Tabel 4).

F. Program Penanggulangan Kemiskinan

Penanggulangan kemiskinan dilaksanakan dengan berbagai kegiatan yang diarahkan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat miskin. Kebijaksanaan tahun 1994/95 dilanjutkan pada tahun tahun 1996/97, kegiatan dilakukan melalui bantuan bagi kegiatan PKK yang besarnya Rp l juta untuk masing-masing desa. Dana ini digunakan untuk menunjang 10 program pokok PKK dan untuk usaha peningkatan pendapatan keluarga PKK. Di samping itu, untuk meningkatkan perekonomian desa, juga diberikan bantuan untuk kegiatan usaha ekonomi desa (UED) yang merupakan bagian dari bantuan peningkatan peran serta masyarakat yang terdapat dalam Bantuan Pembangunan Desa. Program penanggulangan kemiskinan uraiannya dilanjutkan di bawah ini.

 

Penyempurnaan Bantuan Pembangunan Desa

Inpres Bantuan Pembangunan Desa dari tahun ke tahun terus dilakukan penyempurnaan dengan tujuan utama menumbuhkan peran serta masyarakat dalam pembangunan secara adil merata di seluruh Nusantara. Inpres Bantuan Pembangunan Desa yang merupakan bantuan stimulan ditujukan untuk mewujudkan pembangunan yang muncul dari rakyat, dilaksanakan oleh rakyat, selain hasilnya ditujukan untuk rakyat.

Penyempurnaan yang dilakukan pada dasarnya meliputi empat hal, yaitu: (1) arah penggunaan, (2) tujuan penggunaan, (3) penanggung-jawab penggunaan, dan (4) nilai bantuan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan negara untuk menyediakan dana.

A. Arah Penggunaan Arah penggunaan dari yang semula bebas dengan unsur pemerataan dana sebagai stimulan kegiatan ekonomi masyarakat, makin mengarah kepada penggunaan dana yang lebih tertib, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam penggunaanya tetap memberikan kebebasan kepada masyarakat sesuai prioritas dan potensi desa. Mulai Repelita VI desa diharapkan mempunyai catatan pelaporan yang rinci dan terarah, namun tetap sederhana, mudah dipahami, dan disusun sendiri oleh masyarakat.

B. Tujuan Penggunaan

Selama Repelita I sampai dengan Repelita V mekanisme penggunan Inpres Bantuan Pembangunan Desa ditujukan hanya untuk prasarana sosial-ekonomi desa. Mulai Repelita VI terjadi penyempurnaan arah penggunaan dana pada "pemberdayaan masyarakat" dengan prioritas untuk 5 (lima) sasaran kegiatan, yaitu: (1) peningkatan kegiatan pembinaan PKK, serta pembinaan anak dan remaja, (2) pengembangan usaha ekonomi produktif masyarakat desa melalui peningkatan kegiatan produksi dan pemasaran hasil produksi masyarakat perdesaan, (3) penyediaan prasarana dan sarana desa, termasuk pendayagunaan teknologi tepat guna, (4) penguatan kelembagaan desa, baik lembaga pemerintah maupun lembaga masyarakat, dan (5) pengembangan sumber daya manusia.

C. Penanggung-jawab Penggunaan

Sejalan dengan hakikat pemberian dana Bantuan Langsung Inpres Bantuan Pembangunan Desa yang ditujukan untuk mendorong, menggerakkan dan meningkatkan swadaya gotong-royong masyarakat, serta menumbuhkan kreativitas dan otoaktivitas masyarakat dalam pengelolaan pembangunan desa, maka sejak tahun 1996/97 telah dilakukan penyempurnaan penanggung-jawab pengelolaan dana Inpres Bantuan Pembangunan Desa dari Kepala Desa/Kelurahan dialihkan kepada Ketua I LKMD (yeng juga berperan sebagai tokoh masyarakat), sedangkan Kepala Desa/Kelurahan berfungsi sebagai pembina dan pengendali.

D. Nilai dan Jumlah Dana

Untuk menampung aspirasi masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan potensi daerah serta perkembangan desa, maka nilai bantuan pembangunan kepada desa terus ditingkatkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Nilai dan jumlah Inpres Bantuan Pembangunan Desa dalam Repelita I sebesar Rp. 100.000,- tiap desa/kelurahan, sejak Repelita VI ditingkatkan menjadi Rp. 6,5 juta tiap desa/kelurahan. Sejak akhir Repelita V besarnya bantuan terus meningkat dari sebesar Rp. 390,2 miliar pada tahun 1993/94 menjadi Rp. 423,2 miliar pada tahun 1994/95 dan Rp. 425,9 miliar pada tahun 1995/96.

Bantuan kepada Desa/Kelurahan secara bertahap dan terencana dikoordinasi dengan bantuan lain seperti Inpres Bantuan Dati I, Inpres Bantuan Dati II, Inpres Bantuan lainnya, serta bantuan pembangunan sektoral untuk mendorong kemandirian masyarakat.