PELAKSANAAN BANTUAN
PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT II
TAHUN 1997  

 

I. PENDAHULUAN

1. Tujuan

Tujuan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II adalah untuk memperkuat kemampuan daerah tingkat II dalam: a. meningkatkan kesejahteraan rakyat dan taraf hidup masyarakat sebagai upaya menanggulangi kemiskinan yang terdapat di daerah tingkat II

b. menciptakan dan memperluas lapangan kerja, kesempatan berusaha, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan,

c. meningkatkan keserasian pertumbuhan dan keterkaitan pembangunan antar perkotaan dan pedesaan, dan antar kawasan dalam daerah tingkat II

d. memenuhi kebutuhan prasarana dan sarana dasar serta pelayanan sosial dasar masyarakat

e. meningkatkan kondisi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran lingkungan dan perusakan sumber daya alam,

f. meningkatkan kemampuan aparatur, kelembagaan, dan keuangan pemerintah daerah tingkat II dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat

g. memantapkan pelaksanaan otonomi daerah tingkat II dalam perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian berbagai program pembangunan di daerah tingkat II, yang sesuai dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah serta sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional

2. Sasaran a. meningkatnya pendapatan masyarakat serta berkurangnya penduduk miskin dan desa tertinggal

b. meningkatnya lapangan kerja dan kesempatan berusaha, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan

c. terwujudnya keserasian pertumbuhan dan keterkaitan pembangunan antar perkotaan dan pedesaan, dan antar kawasan dalam daerah tingkat II yang ditandai dengan berkurangnya kesenjangan pertumbuhan antara perkotaan dan pedesaan serta antar kawasan dalam daerah tingkat II

d. meningkatnya sarana dan prasarana dasar serta fasilitas pelayanan sosial kemasyarakatan baik dari segi kuantitas maupun kualitas

e. terkendalinya pencemaran lingkungan dan perusakan sumber daya alam

f. meningkatnya PADS dalam rangka kemandirian daerah tingkat II, meningkatnya kualitas aparatur pemerintah daerah tingkat II dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta rendahnya penyimpangan pengelolaan pembangunan

g. terwujudnya konsistensi pembangunan daerah dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah serta berjalannya perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pembinaan dan pengendalian secara tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat administasi dan penatausahaan.

 

3. Hasil Pemantapan Bantuan Pembangunan Daerah : 1. Penggunaan bantuan Pembangunan Dati II (Inpres Dati II), khusus bantuan umum diarahkan dan diterpadukan dengan program penanggulanan kemiskinan, yaitu : a. Dalam rangka mendukung Inpres Desa Teringgal (IDT) penggunaan bantuan pembangunan dati II diarahkan kepada peningkatan kesejahteraan rakyat dan taraf hidup masyarakat sebagai upaya menanggulangi kemiskinan yang terdapat di daerah tingkat II, dengan sasaran meningkatnya pendapatan masyarakat serta berkurangnya penduduk miskin dan desa tertinggal.

b. mengatasi masalah kemiskinan yang disebabkan oleh penggangguran diarahkan untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja, kesempatan berusaha, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan,

c. mengatasi masalah kesenjangan antarkota-desa diarahkan kepada meningkatkan keserasian pertumbuhan dan keterkaitan pembangunan antar perkotaan dan pedesaan, dan antar kawasan dalam daerah tingkat II

d. mendukung program pendukung desa tertinggal (P3DT) dalam memenuhi kebutuhan prasarana dan sarana dasar serta pelayanan sosial dasar masyarakat, terutama dalam penyediaan dana pendamping.

e. meningkatkan kemampuan aparatur, kelembagaan, dan keuangan pemerintah daerah tingkat II dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga meningkatnya kemandirian daerah tingkat II baik dari aspek pembiayaan pembangunan maupun dari aspek pengelolaan pembangunan, meningkatnya kualitas aparatur pemerintah daerah tingkat II dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta rendahnya penyimpangan pengelolaan pembangunan.

f. memantapkan pelaksanaan otonomi daerah tingkat II dalam perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian berbagai program pembangunan di daerah tingkat II, yang sesuai dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah serta sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional dengan sasaran terwujudnya konsistensi pembangunan daerah dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah serta berjalannya perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pembinaan dan pengendalian secara tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat administasi dan penatausahaan.

g. meningkatkan kondisi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran lingkungan dan perusakan sumber daya alam,

 

2. Dalam rangka menterpadukan dan menyelaraskan berbagai sektor/subsektor/program/proyek pembangunan yang dilakukan di daerah tingkat II telah dilakukan pemantapan mekanisme, yaitu :

Perencanaan :

a. Penyusunan rencana proyek yang dilakukan oleh Dati II dengan pembiayaan dari berbagai sumber pembiayaan baik oleh PAD maupun bantuan harus mengikuti mekanisme perencanaan pembangunan dari bawah sebagaimana diatur dalam PERMENDAGRI Nomor 9 Tahun 1982 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan di Daerah (P5D). Hasil perencanaan ini merupakan satu bagian yang tak terpisahkan dari penyusunan rencana proyek pembangunan yang akan dibiayai oleh APBD II secara keseluruhan.

b. Untuk menjamin keterpaduan dan keselarasan perencanaan tersebut secara garis besar, mekanisme penyusunan rencana adalah sebagai berikut:

(i) Berdasarkan hasil-hasil yang didapat dari Musyawarah Pembangunan LKMD pada tingkat Desa dan Diskusi UDKP pada tingkat Kecamatan, Dinas/Instansi Otonom Daerah Tingkat II menyusun usulan proyek yang harus disertai kerangka logis yang mendasari proyek tersebut.

(ii) Seluruh usulan proyek dari Dinas/Instansi Otonom Dati II dibahas dalam Rapat Koordinasi Pembangunan (RAKORBANG) Tingkat II. Bappeda Tingkat II kemudian menuangkan seluruh usulan proyek yang disepakati pada RAKORBANG Tingkat II ke dalam format UR-1. Selanjutnya UR-1 ini dituangkan ke dalam format RD-1 setelah dicermati sesuai dengan ketersediaan dana yang ada sebagai usulan yang telah positif untuk dilaksanakan.

(iii) Bappeda Tingkat II a/n Bupati/Walikotamadya KDH Tingkat II mengirimkan UR-1 dan RD-1 kepada Gubernur KDH Tingkat I u.p. Bappeda Tingkat I untuk diteliti dan diterpadukan dengan usulan proyek di dati I.

Dari format UR dan RD ini pengendalian perencanaan dapat dilakukan, karena dalam format ini memuat semua sektor pembangunan yang ada di dati II dengan sumber pembiayaan PAD, bantuan dari pusat (berbagai Inpres), BLN, dan sumber dana lainnya. Dari UR dan RD ini dapat dikendali dan diterpadukan keselarasan antar sektor/sub sektor/program/proyek pembangunan dalam mendukung sasaran pembangunan nasional dan daerah.
4. Dukungan Peluang Usaha Bantuan pembangunan dati II diarahkan untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja, kesempatan berusaha, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, untuk itu pelaksanaan proyek-proyek pembangunan dati II diprioritaskan bagi penduduk setempat terutama golongan usaha ekonomi lemah. Sedapat mungkin pelaksanaan dari proyek pembangunan dati II dilakukan oleh masyarakat melalui wadah LKMD atau dalam bentuk kerjasama operasional (KSO) antara masyarakat (LKMD) dengan kontraktor setempat.

Disamping itu juga diarahkan kepada penciptaan iklim yang sehat untuk berkembangnya dunia usaha terutama bagi usaha masyarakat dan indutri kecil, yaitu : membuka tempat pemasaran di setiap ibukota kecamatan dan pusat-pusat pertumbuhan, terutama di luar Jawa-Bali.

 

5. Pengembangan Usaha Kecil, Menengah, dan Koperasi

1. Dukungan Pendanaan

a. Penyempurnaan skim kredit yang ada selama ini agar lebih efektif menjangkau sasaran masing-masing dilakukan : i). mengikuti skim Inpres Desa Tertinggal bantuan dana bergulir.

ii) pengelolaan harus secara tertib dan transparan, dengan berpegang pada prinsip pokok sebagai berikut :

a) mudah diterima dan didayagunakan oleh masyarakat sebagai pelaksana dan pengelola,

b) dapat dikelola oleh masyarakat secara terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan,

c) memberikan peningkatan pendapatan yang memadai dan mendidik masyarakat untuk mengelola kegiatan secara ekonomis,

d). hasilnya dapat dilestarikan oleh masyarakat sendiri sehingga menciptakan pemupukan modal dalam wadah lembaga sosial ekonomi setempat,

e) pengelolaan dana dan pelestarian hasil dapat dengan mudah digulirkan dan dikembangkan oleh masyarakat dalam lingkup yang lebih luas.

iii) memperkuat kelembagaan keuangan daerah yang dapat mendorong pengembangan dan pelestarian bantuan, yaitu : a) mencerminkan kebutuhan dan kemampuan masyarakat sehingga diakui keberadaannya, memenuhi syarat legal dan formal,

b) mudah diawasi, dipantau, dan mudah dikelola oleh masyarakat setempat,

c) menguntungkan baik bagi masyarakat yang dilayani maupun bagi kelangsungan lembaga keuangan itu sendiri,

d) memberikan pelayanan keuangan yang menjangkau masyarakat sesuai dengan kondisi, kebutuhan, dan kemampuan masyarakat.

iv) meningkatkan kemampuan peran aparat lembaga keuangan, dengan mengarahkan kepada : a) terciptanya akses atau kesempatan bagi masyarakat di daerah dalam memperoleh bantuan,

b) mempersiapkan masyarakat lapisan bawah untuk dapat mendayagunakan bantuan tersebut sehingga menjadi sumber permodalan bagi kegiatan usaha,

c) menanamkan pengertian bahwa bantuan yang diberikan harus dapat menciptakan akumulasi modal dari surplus yang diperoleh dari kegiatan sosial ekonomi.

v) pembangunan infrastruktur dalam mendukung pengembangan produksi dan pemasaran.

 

2. Dukungan Peluang Usaha

Menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha, khususnya golongan ekonomi lemah melalui :

1. Meningkatkan peran BKPMD dalam pencanangan bidang/jenis usaha yang unggul untuk dikembangkan di masing-masing daerah untuk diberikan kepada golongan ekonomi, mengendalikan bidang usaha bagi usaha besar dan menengah.

2. Mengiventarisasi bidang usaha dan menginformasikan kepada masyarakat setempat untuk ikut berpartisipasi dalam bidang usaha yang akan dikembangkan di daerah masing-masing.

3. Memberi masukkan kepada pemerintah c.q. Bappeda Tingkat I dan Tingkat II untuk menyediakan prasarana dan sarana pendukung bagi perkembangan dunia usaha yang diusulkan dalam mekanismne perencanaan pembangunan yang telah ada (P5D).

4. BKPMD bersama Bappeda memberi informasi kepada masyarakat mengenai lokasi pencadangan usaha kecil dan menengah, serta mengendalikan usaha besar yang mematikan usaha kecil dan menengah dalam pemberian izin lokasi usaha sesuai dengan RTRW daerah masing-masing.

 

6. Pengadaan Pemerintah dan BUMN : 1. Pengadaan barang dan jasa sedapat mungkin diberikan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah/kecil (pegel) daerah setempat.

2. Agar Pegel dapat berpartisipasi pemaketan kontrak disesuaikan dengan kondisi perekonomi daerah setempat, terutama bagi proyek-proyek daerah, yang dibiayai melalui APBD.

3. Bagi pengadaan barang dan jasa yang menuntut spesifikasi teknis yang tinggi diharapkan ada kerjasama operasional antara pengusaha golongan ekonomi kuat dengan Pegel untuk mengerjakan sub-sub pengadaan barang dan jasa dengan pola kemitraan, yang diatur dalam pemaketan kontrak.

7. Dukungan Kemitraan Usaha 1. Perlu adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur pola kemitraan yang memihak kepada golongan ekonomi lemah.

2. Perlu adanya pemantauan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kemitraan yang ada selama ini oleh BKPM dan BKPMD.

3. Pola kemitraan dapat dilakukan dengan memberikan sebagian pekerjaan pendukung (sub perkerjaan, pengecer) kepada golongan ekonomi lemah.

 

8. Dukungan Pengembangan SDM 1. Pendidikan dan pelatihan diarahkan kepada tenaga siap pakai dengan mempertimbangkan sektor-sektor dan dunia usaha yang akan dikembangkan (link and macth).

2. Mewajibkan kepada pengusaha golongan kuat untuk ikut berpartisipasi dalam membiayai pendidikan dan pelatihan bagi pusat-pusat pendidikan dan pelatihan.

3. Mengadakan berbagai forum pameran sebagai forum informasi pendidikan, terutama sektor-sektor prioritas yang akan dikembangkan.

4. Membatasi penggunaan tenaga asing dalam jangka waktu tertentu untuk dapat digantikan tenaga lokal. Hal ini untuk lebih menjamin proses transfer ilmu pengetahuan dapat berjalan kepada tenaga lokal.