Biro Pembangunan Daerah Tingkat II dan Perdesaan mempunyai tugas mempersiapkan dan menyusun rencana kebijaksanaan, program dan proyek pembangunan daerah tingkat II, perdesaan dan pengelolaan pengembangan kawasan khusus serta pengendalian pelaksanaannya.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Biro Pembangunan Daerah Tingkat II dan Perdesaan mempunyai fungsi:
b. pengendalian (pemantauan, penilaian dan pelaporan dan disertai saran tindak lanjut) mengenai pelaksanaan rencana, kebijaksanaan, program dan proyek pembangunan daerah tingkat II, perdesaan dan pengelolaan kawasan khusus;
c. penyiapan dan penyusunan rencana dan anggaran proyek pembangunan daerah tingkat II, perdesaan dan pengelolaan kawasan khusus;
d. mengusahakan keserasian rencana, kebijaksanaan, program dan proyek serta kelembagaan pembangunan daerah tingkat II, perdesaan kawasan khusus dengan sektor lainnya;
e. survai dan penelitian yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan daerah tingkat II, perdesaan dan kawasan khusus;
f. monitoring perkembangan dan inventarisasi berbagai kebijaksanaan yang bertalian dengan program dan proyek-proyek pembangunan daerah tingkat II, perdesaan dan kawasan khusus;
b. Bagian Pembangunan Perdesaan;
c. Bagian Pembangunan Desa Tertinggal dan Kawasan Khusus.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Bagian Pembangunan Daerah Tingkat II mempunyai fungsi :
b. survai, pemantauan, penilaian dan pelaporan pelaksanaan rencana, kebijaksanaan, program dan proyek-proyek pembangunan daerah tingkat II.
b. Sub Bagian Pengembangan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II;
(1) Sub Bagian Sistem Informasi Pembangunan Daerah Tingkat II mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan dari informasi yang diperoleh bagi penyusunan kebijaksanaan kebijaksanaan, rencana, program dan proyek-proyek pembangunan termasuk sumber pembiayaan , serta melakukan survai, pemantauan, penilaian dan pelaporan hasil-hasil pelaksanaan pembangunan di daerah tingkat II;
(2) Sub Bagian Pengembangan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II mempunyai tugas mengumpulkan bahan penyusunan kebijaksanaan, rencana, program dan proyek-proyek pembangunan termasuk sumber pembiayaan, serta melakukan survai, pemantauan, penilaian dan pelaporan hasil-hasil-hasil pelaksanaan rencana, kebijaksanaan, program dan proyek yang berkaitan dengan pengembangan pembangunan daerah tingkat II;
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Bagian Pembangunan Perdesaan mempunyai fungsi :
b. survai, pengamatan, pemantauan, penilaian dan pelaporan pelaksanaan rencana, kebijaksanaan, program dan proyek-proyek pembangunan bagi pembangunan perdesaan.
b. Sub Bagian Pemantauan Pelaksanaan Program.
(1) Sub Bagian Pengembangan Program mempunyai tugas mengumpulkan bahan penyusunan bagi kebijaksanaan, rencana, program dan proyek-proyek pembangunan termasuk sumber pembiayaan, serta melakukan survai, pengamatan, pemantauan, penilaian dan pelaporan hasil-hasil pelaksanaan rencana, kebijaksanaan, program dan proyek yang berkaitan dengan pengembangan program pembangunan perdesaan;
(2) Sub Bagian Pemantauan Pelaksanaan Program mempunyai tugas melakukan pemantauan pelaksanaan program-program pembangunan daerah serta mengumpulkan bahan penyusunan bagi kebijaksanaan, rencana, program dan proyek-proyek pembangunan termasuk sumber pembiayaan, serta melakukan survai, pemantauan, penilaian dan pelaporan hasil-hasil pelaksanaan rencana, kebijaksanaan, program dan proyek pembangunan perdesaan
b. melakukan survai, pengamatan, pemantauan, penilaian dan pelaporan pelaksanaan rencana, kebijaksanaan, program dan proyek-proyek pembangunan bagi pembangunan desa tertinggal dan kawasan khusus.
b. Sub Bagian Pemantauan Pelaksanaan Program.
(1) Sub Bagian Pengembangan Program mempunyai tugas mengumpulkan bahan penyusunan bagi kebijaksanaan, rencana, program dan proyek-proyek pembangunan termasuk sumber pembiayaan, serta melakukan survai, pengamatan, pemantauan, penilaian dan pelaporan hasil-hasil pelaksanaan rencana, kebijaksanaan, program dan proyek yang berkaian dengan pengembangan program pembangunan desa tertinggal dan kawasan khusus;
(2) Sub Bagian Pemantauan Pelaksanaan
Program mempunyai tugas melakukan pemantauan pelaksanaan program-program
pembangunan daerah serta mengumpulkan bahan penyusunan bagi kebijaksanaan,
rencana, program dan proyek-proyek pemangunan termasuk sumber pembiayaan,
serta melakukan survai, pemantauan, penilaian dan proyek pembangunan desa
tertinggal dan kawasan khusus.