TUGAS
BIRO PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT II DAN PERDESAAN 

 

Biro Pembangunan Daerah Tingkat II dan Perdesaan mempunyai tugas mempersiapkan dan menyusun rencana kebijaksanaan, program dan proyek pembangunan daerah tingkat II, perdesaan dan pengelolaan pengembangan kawasan khusus serta pengendalian pelaksanaannya.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Biro Pembangunan Daerah Tingkat II dan Perdesaan mempunyai fungsi:

a. penyiapan dan penyusunan rencana, kebijaksanaan, program dan proyek pembangunan daerah tingkat II, perdesaan dan pengelolaan pengembangan kawasan khusus, serta mengembangkan peranserta masyarakat di daerah dan perdesaan;

b. pengendalian (pemantauan, penilaian dan pelaporan dan disertai saran tindak lanjut) mengenai pelaksanaan rencana, kebijaksanaan, program dan proyek pembangunan daerah tingkat II, perdesaan dan pengelolaan kawasan khusus;

c. penyiapan dan penyusunan rencana dan anggaran proyek pembangunan daerah tingkat II, perdesaan dan pengelolaan kawasan khusus;

d. mengusahakan keserasian rencana, kebijaksanaan, program dan proyek serta kelembagaan pembangunan daerah tingkat II, perdesaan kawasan khusus dengan sektor lainnya;

e. survai dan penelitian yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan daerah tingkat II, perdesaan dan kawasan khusus;

f. monitoring perkembangan dan inventarisasi berbagai kebijaksanaan yang bertalian dengan program dan proyek-proyek pembangunan daerah tingkat II, perdesaan dan kawasan khusus;

 

Biro Pembangunan Daerah Tingkat II dan Perdesaan membawahi: a. Bagian Pembangunan Daerah Tingkat II;

b. Bagian Pembangunan Perdesaan;

c. Bagian Pembangunan Desa Tertinggal dan Kawasan Khusus.

Bagian Pembangunan Daerah Tingkat II mempunyai tugas pengelolaan bahan untuk menyusun rencana, kebijaksanaan, program dan proyek pembangunan daerah tingkat II, serta melakukan pemantauan, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Bagian Pembangunan Daerah Tingkat II mempunyai fungsi :

a. pengolahan bahan penyusunan rencana, kebijaksanaan, program dan proyek-proyek termasuk sumber pembiayaan serta mengikuti dan menginventarisasikan bebagai kebijaksanaan dan informasi yang berkaitan dengan pembangunan daerah tingkat II;

b. survai, pemantauan, penilaian dan pelaporan pelaksanaan rencana, kebijaksanaan, program dan proyek-proyek pembangunan daerah tingkat II.

Bagian Pembangunan Daerah Tingkat II membawahi: a. Sub Bagian Sistem Informasi Pembangunan Daerah Tingkat II;

b. Sub Bagian Pengembangan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II;

(1) Sub Bagian Sistem Informasi Pembangunan Daerah Tingkat II mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan dari informasi yang diperoleh bagi penyusunan kebijaksanaan kebijaksanaan, rencana, program dan proyek-proyek pembangunan termasuk sumber pembiayaan , serta melakukan survai, pemantauan, penilaian dan pelaporan hasil-hasil pelaksanaan pembangunan di daerah tingkat II;

(2) Sub Bagian Pengembangan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II mempunyai tugas mengumpulkan bahan penyusunan kebijaksanaan, rencana, program dan proyek-proyek pembangunan termasuk sumber pembiayaan, serta melakukan survai, pemantauan, penilaian dan pelaporan hasil-hasil-hasil pelaksanaan rencana, kebijaksanaan, program dan proyek yang berkaitan dengan pengembangan pembangunan daerah tingkat II;

Bagian Pembangunan Perdesaan mempunyai tugas pengolahan bahan untuk menyusun rencana, kebijaksanaan, program dan proyek pembangunan di bidang pembangunan perdesaan termasuk kelembagaan, serta melakukan pemantauan, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Bagian Pembangunan Perdesaan mempunyai fungsi :

a. pengolahan bahan penyusunan rencana, kebijaksanaan, program dan proyek-proyek termasuk sumber pembiayaan, serta mengikuti dan menginventarisasikan berbagai kebijaksanaan dan informasi yang berkaitan dengan pembangunan perdesaan tersebut;

b. survai, pengamatan, pemantauan, penilaian dan pelaporan pelaksanaan rencana, kebijaksanaan, program dan proyek-proyek pembangunan bagi pembangunan perdesaan.

 

Bagian Pembangunan Perdesaan membawahi : a. Sub Bagian Pengembangan Program;

b. Sub Bagian Pemantauan Pelaksanaan Program.

(1) Sub Bagian Pengembangan Program mempunyai tugas mengumpulkan bahan penyusunan bagi kebijaksanaan, rencana, program dan proyek-proyek pembangunan termasuk sumber pembiayaan, serta melakukan survai, pengamatan, pemantauan, penilaian dan pelaporan hasil-hasil pelaksanaan rencana, kebijaksanaan, program dan proyek yang berkaitan dengan pengembangan program pembangunan perdesaan;

(2) Sub Bagian Pemantauan Pelaksanaan Program mempunyai tugas melakukan pemantauan pelaksanaan program-program pembangunan daerah serta mengumpulkan bahan penyusunan bagi kebijaksanaan, rencana, program dan proyek-proyek pembangunan termasuk sumber pembiayaan, serta melakukan survai, pemantauan, penilaian dan pelaporan hasil-hasil pelaksanaan rencana, kebijaksanaan, program dan proyek pembangunan perdesaan

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Bagian Pembangunan Desa Tertinggal dan Kawasan Khusus mempunyai fungsi : a. mempersiapkan bahan bagi penyusunan kebijaksanaan, rencan , program dan proyek-proyek termasuk sumber pembiayaan, serta mengikuti dan menginventarisasikan berbagai kebijaksanaan dan informasi yang berkaitan dengan pembangunan desa tertinggal dan kawasan khusus tersebut;

b. melakukan survai, pengamatan, pemantauan, penilaian dan pelaporan pelaksanaan rencana, kebijaksanaan, program dan proyek-proyek pembangunan bagi pembangunan desa tertinggal dan kawasan khusus.

Bagian Pembangunan Desa Tertinggal dan Kawasan Khusus membawahi : a. Sub Bagian Pengembangan Program;

b. Sub Bagian Pemantauan Pelaksanaan Program.

(1) Sub Bagian Pengembangan Program mempunyai tugas mengumpulkan bahan penyusunan bagi kebijaksanaan, rencana, program dan proyek-proyek pembangunan termasuk sumber pembiayaan, serta melakukan survai, pengamatan, pemantauan, penilaian dan pelaporan hasil-hasil pelaksanaan rencana, kebijaksanaan, program dan proyek yang berkaian dengan pengembangan program pembangunan desa tertinggal dan kawasan khusus;

(2) Sub Bagian Pemantauan Pelaksanaan Program mempunyai tugas melakukan pemantauan pelaksanaan program-program pembangunan daerah serta mengumpulkan bahan penyusunan bagi kebijaksanaan, rencana, program dan proyek-proyek pemangunan termasuk sumber pembiayaan, serta melakukan survai, pemantauan, penilaian dan proyek pembangunan desa tertinggal dan kawasan khusus.