BIDANG TUGAS 
 

Tugas Pokok

A. Biro Pembangunan Daerah Tingkat II dan Perdesaan mempunyai tugas pokok: 1. mempersiapkan dan menyusun rencana kebijaksanaan, program dan proyek pembangunan daerah tingkat II;

2. mempersiapkan dan menyusun rencana kebijaksanaan, program dan proyek perdesaan;

3. mempersiapkan dan menyusun rencana kebijaksanaan, program pembangunan Desa Tertinggal dan pengembangan Kawasan Khusus.

B. Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok tersebut, maka Biro PD2P mempunyai fungsi: 1. penyiapan dan penyusunan rencana, kebijaksanaan, program dan proyek pembangunan daerah tingkat II, perdesaan dan pengelolaan pengembangan kawasan khusus, serta mengembangkan peranserta masyarakat di daerah dan perdesaan;

2. pengendalian (pemantauan, penilaian dan pelaporan dan disertai saran tindak lanjut) mengenai pelaksanaan rencana, kebijaksanaan, program dan proyek pembangunan daerah tingkat II, perdesaan dan pengelolaan kawasan khusus;

3. penyiapan dan penyusunan rencana dan anggaran proyek pembangunan daerah tingkat II, perdesaan dan pengelolaan kawasan khusus;

4. mengusahakan keserasian rencana, kebijaksanaan, program dan proyek serta kelembagaan pembangunan daerah tingkat II, perdesaan kawasan khusus dengan sektor lainnya;

5. survai dan penelitian yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan daerah tingkat II, perdesaan dan kawasan khusus;

6. monitoring perkembangan dan inventarisasi berbagai kebijaksanaan yang bertalian dengan program dan proyek-proyek pembangunan daerah tingkat II, perdesaan dan kawasan khusus.

C. Bagian Pembangunan Daerah Tingkat II mempunyai tugas: 1. pengelolaan bahan untuk menyusun rencana, kebijaksanaan, program dan proyek pembangunan daerah tingkat II;

2. serta melakukan pemantauan, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaannya.

D. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Bagian Pembangunan Daerah Tingkat II mempunyai fungsi : 1. pengolahan bahan penyusunan rencana, kebijaksanaan, program dan proyek-proyek termasuk sumber pembiayaan serta mengikuti dan menginventarisasikan bebagai kebijaksanaan dan informasi yang berkaitan dengan pembangunan daerah tingkat II;

2. survai, pemantauan, penilaian dan pelaporan pelaksanaan rencana, kebijaksanaan, program dan proyek-proyek pembangunan daerah tingkat II.

E. Bagian Pembangunan Perdesaan mempunyai tugas pokok: 1. pengolahan bahan untuk menyusun rencana, kebijaksanaan, program dan proyek pembangunan di bidang pembangunan perdesaan termasuk kelembagaan, serta

2. melakukan pemantauan, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaannya.

F. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Bagian Pembangunan Perdesaan mempunyai fungsi: 1. pengolahan bahan penyusunan rencana, kebijaksanaan, program dan proyek-proyek termasuk sumber pembiayaan, serta mengikuti dan menginventarisasikan berbagai kebijaksanaan dan informasi yang berkaitan dengan pembangunan perdesaan tersebut;

2. survai, pengamatan, pemantauan, penilaian dan pelaporan pelaksanaan rencana, kebijaksanaan, program dan proyek-proyek pembangunan bagi pembangunan perdesaan.

G. Bagian Pembangunan Bagian Pembangunan Desa Tertinggal dan Kawasan Khusus mempunyai fungsi : 1. mempersiapkan bahan bagi penyusunan kebijaksanaan, rencan , program dan proyek-proyek termasuk sumber pembiayaan, serta mengikuti dan menginventarisasikan berbagai kebijaksanaan dan informasi yang berkaitan dengan pembangunan desa tertinggal dan kawasan khusus tersebut;

2. melakukan survai, pengamatan, pemantauan, penilaian dan pelaporan pelaksanaan rencana, kebijaksanaan, program dan proyek-proyek pembangunan bagi pembangunan desa tertinggal dan kawasan khusus.

 

Tugas Khusus/Penunjang Biro PD2P disamping tugas pokok, juga menangani beberapa tugas khusus/penunjang, seperti: 1. Menjadi koordinator pelaksanaan Program P3DT (Pembangunan Prasarana Pendukung Desa Tertinggal).

2. Menjadi koordinator pelaksanaan Program PPK (Program Pengembangan Kecamatan).

3. Menjadi Koordinator Pembinaan Bank Pembangunan Daerah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, mendukung Otonomi; bersama, Bank Indonesia, BRI, Departemen Dalam Negeri, dan Departemen Keuangan.

4. Koordinator Penyusunan Database, pemantauan Pembangunan Daerah, dan Penanggulangan Kemiskinan.