RINGKASAN PELAKSANAAN TUGAS BIRO PEMBANGUNAN DATI II DAN PERDESAAN 
 

I. PENDAHULUAN

 

Penyempurnaan manajemen pengelolaan pembangunan daerah di dasarkan pada 5 prinsip, yaitu : (i) prinsip ketepatan dalam penentuan kelompok sasaran : penduduk, wilayah, dan kegiatan ekonomi (targeting), (ii) prinsip kelancaran dan kecepatan dalam penyaluran dana, sarana, dan prasarana (delivering mechanism), (iii) prinsip kesiapan masyarakat dalam mendayagunakan dana, sarana, dan prasarana (receiving mechanism), (iv) prinsip perguliran dan pelestarian (revolving mechanism), (v) prinsip pengenmdalian dan pelaporan (monitoring-evaluation mechanism).

 

 

II. PERKEMBANGAN UMUM

 

 

 

 

III. HASIL YANG TELAH DILAKUKAN

1. Geography Informasi System (GIS), lengkap dengan petunjuk operasional (Tutorial) yang akan didiseminasikan keberbagai tingkat pemerintahan. Berdasarkan GIS ini kami telah melakukan penyempurnaan dan penyederhanaan berbagai program pembangunan, yaitu : a. Program pembangunan sektoral dan regional diarahkan untuk mempercepat pengembangan kegiatan sosial ekonomi rakyat dan memacu perputaran kegiatan ekonomi daerah. Dalam rangka itu arah pembangunan daerah ditujukan untuk pembentukan ‘capacity building’, yaitu : (i) bantuan ditujukan sebagai modal usaha untuk mengerakkan ekonomi rakyat; (ii) bantuan ditujukan untuk memperkuat sumber daya manusia melalui berbagai pelatihan dan pendidikan agar mampu mengelola dan melestarian bantuan tersebut, (iii) pembangunan prasarana dan sarana sebagai pendukung pengembangan kegiatan sosial ekonomi rakyat, (iv) penyerapan dan pemanfaatan teknologi yang ada secara tepat dalam mengoptimalkan bantuan tersebut untuk kegiatan ekonomi, (v) memperkuat kelembagaan yang ada, sehingga dapat melembagakan berbagai kegiatan sosial ekonomi untuk dicontohkan ditempat lain.

b. Koordinasi penanganan bantuan pembangunan prasarana jalan, dalam mendukung pengembangan sistem transportasi nasional, maka dalam penanganan bantuan pembangunan prasarana dilakukan : (i) pendekatan pembangunan pengembangan wilayah, yaitu : membuka daerah terisolasi dengan memperhitungkan produktivitas dan potensi daerah setempat dalam satu kesatuan sistem jaringan transportasi darat, laut sungai, dan udara yang mendukung sektor-sektor produktif dan dalam sistem jaringan jalan nasional (arteri), propinsi (kolektor), kabupaten dan desa (lokal) yang mendukung proses koleksi dan distribusi barang dan jasa, serta perpindahan orang dengan aman dan nyaman, serta memperhatikan kesiapan dari daerah dan masyarakat setempat dalam mempersiapkan perencanaan jangka menengah sesuai dengan kebutuhan daerah dan masyarakat yang dijabarkan dalam kegiatan tahunan; (ii) pendekatan sosial dan kesejahteraan masyarakat, yaitu : mengembangkan peranserta masyarakat melalui pola padat karya, menciptakan kesempatan kerja dan sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat setempat, melalui pengerahan tenaga kerja dan pengadaan material lokal, adanya proses alih teknologi dan keterampilan kepada masyarakat dalam merencana, membangun, dan memelihara prasarana jalan; pendekatan pelaksanaan, yaitu : sejauh mungkin mengikutkan peranserta masyarakat dalam wadah LKMD, atau dalam bentuk kerja sama operasional antara kontraktor dengan LKMD, bila dilaksanakan secara kontrak, sejauh mungkin memberi kesempatan bagi kontraktor lokal (C), atau dalam bentuk kerja sama dengan kontraktor yang sudah mampu (klasifikasi A atau B), dalam pelaksanaan sejauh mungkin memanfaatkan material lokal dan diadakan oleh masyarakat setempat, pemeliharaan secara rutin dilakukan dengan mengikut-sertakan masyarakat, penyediaan konsultan pendamping teknis dan manajemen dalam membantu perencanaan, pelaksanaan, supervisi, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan, membedakan spesifikasi teknis yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah antara jalan desa, jalan kabupaten, jalan propinsi dan jalan nasional; (iv) pendekatan organisasi pengelola bantuan jalan, yaitu : mengoptimal PS, PMU, PIU Tingkat Pusat, Dati I, dan Dati II melalui forum koordinasi yang sudah ada, membentuk Tim Koordinasi pembangunan jaringan jalan nasional, propinsi, kabupaten, desa baik yang dibiayai melalui DIP-APBN, Inpres Dati I, Inpres Dati II, Bantuan Khusus, dan Bantuan Luar Negeri dalam satu kesatuan manajemen.

c. Penyempurnaan penanganan bantuan dati II, desa, dan kawasan khusus, dengan pendekatan penyempurnaan alokasi bantuan, berpegang pada : (i) prinsip bantuan dana, yaitu : mudah diterima dan didayagunakan oleh masyarakat dan daerah sebagai pelaksana dan pengelola, dapat dikelola oleh masyarakat dan daerah secara terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan, memberikan pendapatan yang memadai dan mendidik masyarakat untuk mengelola kegiatan secara ekonomis, hasilnya dapat dilestarikan oleh masyarakat sendiri sehingga menciptakan pemupukan modal dalam wadah lembaga sosial ekonomi setempat, dan pengelolaan dana dan pelestarian hasil dapat dengan mudah digulirkan dan dikembangkan oleh masyarakat dalam lingkup yang lebih luas; (ii) prinsip penyaluran dana, yaitu : tepat sasaran dan tepat jumlah yang diperlukan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi produktif, tepat waktu, lancar dan cepat dalam penyaluran bantuan, siap menerima dan mendayagunakan bantuan, dapat dipertangungjawabkan oleh aparat dan masyarakat untuk meningkatkan nilai tambah dari bantuan dalam menciptakan akumulasi modal, dapat dipantau dan dikembangkan di daerah lain melalui pencatatan sebagai informasi data dasar yang lengkap, operasional dan bermanfaat bagi evaluasi dan penyempurnaan program.

2. Penyempurnaan Kelembagaan Keuangan Daerah, (KDF)

Lembaga keuangan daerah yang diarahkan dapat mendorong pengembangan dan pelestarian bantuan, yaitu : (i) lembaga tersebut mencerminkan kebutuhan dan kemampuan masyarakat sehingga diakui keberadaannya, memenuhi syarat legal dan formal, (ii) lembaga keuangan tersebut harus mudah diawasi, dipantau, dan mudah dikelola oleh masyarakat setempat, (iii) lembaga tersebut harus menguntungkan baik bagi masyarakat yang dilayani maupun bagi kelangsungan lembaga keuangan itu sendiri, (iv) lembaga itu harus dapat memberikan pelayanan keuangan yang menjangkau masyarakat sesuai dengan kondisi, kebutuhan, dan kemampuan masyarakat, (v) lembaga harus mandiri dan berdiri sendiri sejajar mitra pemerintah daerah.

3. Koordinasi Inpres Dati II, Desa, Desa Tertinggal, dan Kawasan Khusus.

Pemberian bantuan pembangunan daerah (Inpres Dati I, Inpres Dati II, Inpres Desa, dan IDT) perlu dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dalam memacu kegiatan sektor unggulan dan sektor pendukung di daerah tingkat II. Koordinasi antara Inpres Dati II dan Inpres Desa, yaitu :

1. Usulan kegiatan yang dibiayai melalui Inpres Desa harus dibahas dalam Musyawarah Pembangunan Desa/Kelurahan (Musbangdes) bersama-sama kegiatan lainnya yang diusulkan dibiayai melalui Inpres Dati II (APBD II). Hasil pembahasan kegiatan yang dibiayai Inpres Desa tidak dibahas lagi dalam diskusi UDKP, tetapi sebagai masukan dalam diskusi UDKP.

2. Dalam pembahasan Diskusi UDKP Tingkat Kecamatan dan Rakorbang II, akan lebih diprioritaskan bagi kegiatan yang bersifat mendukung secara langsung maupun tidak kegiatan yang telah dibiayai melalui Inpres Desa tadi.

3. Melihat keterkaitan antara kegiatan yang dibiayai melalui Inpres Desa dan Inpres Dati II, maka di tingkat desa perlu dibentuk Tim koordinasi antara Bappeda Tingkat II dengan Kantor PMD Tingkat II. Selama ini Bappeda belum terlibat secara langsung dalam kegiatan Musbangdes dan Diskusi UDKP. Dalam hal ini aparat Kantor PMD dan Bappeda diharapkan dapat bekerjasama dengan aparat instansi lain di daerah.

4. Dari segi perencanaan ini diharapkan peran dari aparat adalah membantu masyarakat dalam menemukenali masalah, merumuskan kegiatan yang paling dibutuhkan oleh masyarakat, dan menyusun rencana pembiayaan kegiatan sesuai dengan kemampuan masyarakat. Aparat  PMD  di  daerah  tingkat  II dan tingkat  I  harus  melakukan  koordinasi  dengan Bappeda Tingkat II dan Tingkat I serta instansi terkait lainnya sehingga rencana  pengelolaan  bantuan pembangunan desa mendapat dukungan dari program dan proyek  pembangunan  daerah lainnya. Dengan dukungan program dan proyek terkait, maka  pengelolaan bantuan pembangunan  desa  dapat  lebih optimal  dalam  meningkatkan  kegiatan  sosial ekonomi masyarakat.

5. Dengan koordinasi yang makin terpadu bantuan Inpres Desa dan Inpres Dati II, secara bertahap akan disatukan mekanisme penyaluran, pencairan, pembinaan dan pengendalian, serta pelaporannya.

6. Sebagai bahan pengendalian, evaluasi dan pelaporan semua kegiatan yang dilakukan oleh desa/kelurahan harus tercatat secara ringkas, sistematis, dan informatif. Sistem pencatatan ini mengoptimalkan sistem yang telah ada, yaitu Anggran Pendapatan Pengeluaran Keuangan Desa (APPKD).

 

IV. PENUTUP

Laporan ini diringkas dari kumpulan laporan Biro Pembangunan Dati II dan Perdesaan, yang disampaikan secara lengkap. Kegiatan yang telah kami lakukan ini sebagai langkah penyempurnaan dan penyederhanaan kegiatan pembangunan untuk pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan secara optimal . Terima Kasih