I. PENDAHULUAN
1. Tujuan
b. menciptakan dan memperluas lapangan kerja, kesempatan berusaha, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan,
c. meningkatkan keserasian pertumbuhan dan keterkaitan pembangunan antar perkotaan dan pedesaan, dan antar kawasan dalam daerah tingkat II
d. memenuhi kebutuhan prasarana dan sarana dasar serta pelayanan sosial dasar masyarakat
e. meningkatkan kondisi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran lingkungan dan perusakan sumber daya alam,
f. meningkatkan kemampuan aparatur, kelembagaan, dan keuangan pemerintah daerah tingkat II dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat
g. memantapkan pelaksanaan otonomi daerah tingkat II dalam perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian berbagai program pembangunan di daerah tingkat II, yang sesuai dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah serta sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional
b. meningkatnya lapangan kerja dan kesempatan berusaha, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan
c. terwujudnya keserasian pertumbuhan dan keterkaitan pembangunan antar perkotaan dan pedesaan, dan antar kawasan dalam daerah tingkat II yang ditandai dengan berkurangnya kesenjangan pertumbuhan antara perkotaan dan pedesaan serta antar kawasan dalam daerah tingkat II
d. meningkatnya sarana dan prasarana dasar serta fasilitas pelayanan sosial kemasyarakatan baik dari segi kuantitas maupun kualitas
e. terkendalinya pencemaran lingkungan dan perusakan sumber daya alam
f. meningkatnya PADS dalam rangka kemandirian daerah tingkat II, meningkatnya kualitas aparatur pemerintah daerah tingkat II dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta rendahnya penyimpangan pengelolaan pembangunan
g. terwujudnya konsistensi pembangunan daerah dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah serta berjalannya perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pembinaan dan pengendalian secara tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat administasi dan penatausahaan.
b. mengatasi masalah kemiskinan yang disebabkan oleh penggangguran diarahkan untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja, kesempatan berusaha, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan,
c. mengatasi masalah kesenjangan antarkota-desa diarahkan kepada meningkatkan keserasian pertumbuhan dan keterkaitan pembangunan antar perkotaan dan pedesaan, dan antar kawasan dalam daerah tingkat II
d. mendukung program pendukung desa tertinggal (P3DT) dalam memenuhi kebutuhan prasarana dan sarana dasar serta pelayanan sosial dasar masyarakat, terutama dalam penyediaan dana pendamping.
e. meningkatkan kemampuan aparatur, kelembagaan, dan keuangan pemerintah daerah tingkat II dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga meningkatnya kemandirian daerah tingkat II baik dari aspek pembiayaan pembangunan maupun dari aspek pengelolaan pembangunan, meningkatnya kualitas aparatur pemerintah daerah tingkat II dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta rendahnya penyimpangan pengelolaan pembangunan.
f. memantapkan pelaksanaan otonomi daerah tingkat II dalam perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian berbagai program pembangunan di daerah tingkat II, yang sesuai dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah serta sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional dengan sasaran terwujudnya konsistensi pembangunan daerah dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah serta berjalannya perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pembinaan dan pengendalian secara tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat administasi dan penatausahaan.
g. meningkatkan kondisi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran lingkungan dan perusakan sumber daya alam,
Perencanaan :
b. Untuk menjamin keterpaduan dan keselarasan perencanaan tersebut secara garis besar, mekanisme penyusunan rencana adalah sebagai berikut:
(ii) Seluruh usulan proyek dari Dinas/Instansi Otonom Dati II dibahas dalam Rapat Koordinasi Pembangunan (RAKORBANG) Tingkat II. Bappeda Tingkat II kemudian menuangkan seluruh usulan proyek yang disepakati pada RAKORBANG Tingkat II ke dalam format UR-1. Selanjutnya UR-1 ini dituangkan ke dalam format RD-1 setelah dicermati sesuai dengan ketersediaan dana yang ada sebagai usulan yang telah positif untuk dilaksanakan.
(iii) Bappeda Tingkat II a/n Bupati/Walikotamadya KDH Tingkat II mengirimkan UR-1 dan RD-1 kepada Gubernur KDH Tingkat I u.p. Bappeda Tingkat I untuk diteliti dan diterpadukan dengan usulan proyek di dati I.
Disamping itu juga diarahkan kepada penciptaan iklim yang sehat untuk berkembangnya dunia usaha terutama bagi usaha masyarakat dan indutri kecil, yaitu : membuka tempat pemasaran di setiap ibukota kecamatan dan pusat-pusat pertumbuhan, terutama di luar Jawa-Bali.
1. Dukungan Pendanaan
ii) pengelolaan harus secara tertib dan transparan, dengan berpegang pada prinsip pokok sebagai berikut :
b) dapat dikelola oleh masyarakat secara terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan,
c) memberikan peningkatan pendapatan yang memadai dan mendidik masyarakat untuk mengelola kegiatan secara ekonomis,
d). hasilnya dapat dilestarikan oleh masyarakat sendiri sehingga menciptakan pemupukan modal dalam wadah lembaga sosial ekonomi setempat,
e) pengelolaan dana dan pelestarian hasil dapat dengan mudah digulirkan dan dikembangkan oleh masyarakat dalam lingkup yang lebih luas.
b) mudah diawasi, dipantau, dan mudah dikelola oleh masyarakat setempat,
c) menguntungkan baik bagi masyarakat yang dilayani maupun bagi kelangsungan lembaga keuangan itu sendiri,
d) memberikan pelayanan keuangan yang menjangkau masyarakat sesuai dengan kondisi, kebutuhan, dan kemampuan masyarakat.
b) mempersiapkan masyarakat lapisan bawah untuk dapat mendayagunakan bantuan tersebut sehingga menjadi sumber permodalan bagi kegiatan usaha,
c) menanamkan pengertian bahwa bantuan yang diberikan harus dapat menciptakan akumulasi modal dari surplus yang diperoleh dari kegiatan sosial ekonomi.
Menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha, khususnya golongan ekonomi lemah melalui :
2. Mengiventarisasi bidang usaha dan menginformasikan kepada masyarakat setempat untuk ikut berpartisipasi dalam bidang usaha yang akan dikembangkan di daerah masing-masing.
3. Memberi masukkan kepada pemerintah c.q. Bappeda Tingkat I dan Tingkat II untuk menyediakan prasarana dan sarana pendukung bagi perkembangan dunia usaha yang diusulkan dalam mekanismne perencanaan pembangunan yang telah ada (P5D).
4. BKPMD bersama Bappeda memberi informasi kepada masyarakat mengenai lokasi pencadangan usaha kecil dan menengah, serta mengendalikan usaha besar yang mematikan usaha kecil dan menengah dalam pemberian izin lokasi usaha sesuai dengan RTRW daerah masing-masing.
2. Agar Pegel dapat berpartisipasi pemaketan kontrak disesuaikan dengan kondisi perekonomi daerah setempat, terutama bagi proyek-proyek daerah, yang dibiayai melalui APBD.
3. Bagi pengadaan barang dan jasa yang menuntut spesifikasi teknis yang tinggi diharapkan ada kerjasama operasional antara pengusaha golongan ekonomi kuat dengan Pegel untuk mengerjakan sub-sub pengadaan barang dan jasa dengan pola kemitraan, yang diatur dalam pemaketan kontrak.
2. Perlu adanya pemantauan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kemitraan yang ada selama ini oleh BKPM dan BKPMD.
3. Pola kemitraan dapat dilakukan dengan memberikan sebagian pekerjaan pendukung (sub perkerjaan, pengecer) kepada golongan ekonomi lemah.
2. Mewajibkan kepada pengusaha golongan kuat untuk ikut berpartisipasi dalam membiayai pendidikan dan pelatihan bagi pusat-pusat pendidikan dan pelatihan.
3. Mengadakan berbagai forum pameran sebagai forum informasi pendidikan, terutama sektor-sektor prioritas yang akan dikembangkan.
4. Membatasi penggunaan tenaga asing
dalam jangka waktu tertentu untuk dapat digantikan tenaga lokal. Hal ini
untuk lebih menjamin proses transfer ilmu pengetahuan dapat berjalan kepada
tenaga lokal.